Makmum berarti orang yang diimami atau orang yang dipimpin dalam sholat berjamaah. Makmum dalam sholat berjamaah hendaknya memiliki perasaan senang dan ikhlas kepada imam sebagai pemimpin sholat berjamaah.
Bersabda Rasulullah saw.,"Bahwasannya imam itu untuk diikuti. Oleh sebab itu, jika ia bertakbir maka hendaklah kamu bertakbir, janganlah kamu bertakbir sebelum ia bertakbir. Apabila ia rukuk, hendaklah kamu rukuk, janganlah kamu rukuk sebelum ia rukuk. Apabila ia sujud, hendaklah kamu sujud, janganlah kamu sujud sebelum ia sujud". (HR. Ahmad dari Abu Hurairah:8146 dan Abu Dawud:511)
Aturan Saf dalam sholat berjamaah
Dalam sholat berjamaah, seorang imam disunahkan untuk memerintahkan para makmum agar merapatkan dan meluruskan safnya sebelum sholat dimulai. Saf atau barisan dalam sholat berjamaah yang rapat dan lurus dapat menambah kesempurnaan sholat berjamaah. Adapun pengaturan saf dalam sholat berjamaah adalah sebagai berikut "
Makmum masbuk adalah orang yang datang terlambat untuk mengikuti sholat berjamaah, misalnya tertinggal satu rakaat atau lebih. Jika seorang makmum masbuk datang, setelah niat dan mengucapkan takbiratul ihram, hendaknya ia terus mengikuti gerakan imam. Ketika imam sedang rukuk, ia harus langsung rukuk. Apabila ia sempat mengikuti rukuk secara sempurna bersama imam, ia telah mendapat satu rakaat. Selanjutnya, kekurangan rakaat makmum masbuk disempurnakan sendiri ketika imam sudah salam (selesai).
Berkaitan dengan pembahasan mengenai makmum masbuk, Rasulullah saw. bersabda :
Apabila kamu datang untuk sholat sewaktu aku sujud, hendaklah kamu sujud dan janganlah kamu hitung satu rakaat. barangsiapa mendapati rukuk (bersama imam) maka ia telah mendapatkan sholat. (HR. Abu Dawud dari Abu Hurairah:759)
Mengingatkan Imam yang lupa
Beberapa cara yang harus diperhatikan ketika kita mendapatkan imam yang lupa bacaan sholat atau bilangan rakaatnya, yaitu:
1. Jika Imam salah atau lupa bacaan sholat, makmum di belakangnya langsung mengucapkan bacaan yang benar. Apabila imam terus saja (tidak menanggapi pembetulan makmum), makmum tetap mengikuti imamnya. Rasulullah saw. bersabda :
Mereka (imam-imam) itu sholat untuk kamu (makmum). Apabila mereka benar, pahalanya untuk kamu dan mereka. Apabila mereka salah, pahalanya untuk kamu dan salahnya untuk mereka. (HR. Bukhari dari Abu Hurairah:653)
2. Jika imam lupa jumlah rakaat sholatnya, makmum laki-laki di belakangnya mengucapkan Subhanallah. Apabila makmum di belakangnya lawan jenis (imamnya laki-laki, makmumnya perempuan), makmum perempuan cukup memberi isyarat dengan tepuk tangan. Apabila sudah diperingatkan demikian imam terus saja, makmum hendaknya mengikuti imamnya karena mungkin imam yakin bahwa dirinya benar.
Rasulullah bersabda :
Tata cara tepuk tangan yang benar dan disunnahkan ketika menegur imam bagi seorang wanita adalah sebagai berikut:
– Menepuk perut telapak tangan yang kanan (bagian dalamnya) di atas punggung telapak tangan yang kiri (bagian luarnya), atau sebaliknya, yaitu perut telapak tangan yang kiri di atas punggung telapak tangan yang kanan.
– Menepuk punggung telapak tangan yang kanan di atas perut telapak tangan yang kiri, atau sebaliknya.
– Menepuk punggung telapak tangan yang kanan di atas punggung telapak tangan yang kiri atau sebaliknya.
Adapun menepuk telapak tangan yang kanan di atas perut telapak tangan yang kiri atau sebaliknya, hukumnya adalah makruh. Dan perlu diketahui, jika seorang makmum yang menepuk tangannya dengan niat main-main ketika shalat dan dia mengetahui bahwa itu adalah haram ketika dalam shalat, shalatnya batal.
Syarat menjadi makmum dalam sholat
Sholat berjamaah |
Untuk menjadi makmum diperlukan syarat, diantara syarat tersebut adalah :
- Berniat menjadi makmum. Sebelum memulai sholat, seseorang harus mempunyai niat bahwa ia akan makmum (mengikuti imam)
- Posisi makmum tidak boleh menjorok ke depan melebihi imam. Apabila makmum hanya seorang diri, hendaklah ia berdiri di sebelah kanan imam atau mendekati sejajar. Apabila makmum dua orang atau lebih, hendaklah ia berdiri di belakang imam.
- Gerakan makmum harus mengikuti imam, tidak boleh mendahului. Makmum yang mendahului gerakan imam diancam akan diganti kepalanya dengan kepala himar (keledai) kelak di akhirat.
- Sholat makmum harus sama dengan imam.
- Laki-laki tidak sah menjadi makmum apabila imamnya perempuan.
Bersabda Rasulullah saw.,"Bahwasannya imam itu untuk diikuti. Oleh sebab itu, jika ia bertakbir maka hendaklah kamu bertakbir, janganlah kamu bertakbir sebelum ia bertakbir. Apabila ia rukuk, hendaklah kamu rukuk, janganlah kamu rukuk sebelum ia rukuk. Apabila ia sujud, hendaklah kamu sujud, janganlah kamu sujud sebelum ia sujud". (HR. Ahmad dari Abu Hurairah:8146 dan Abu Dawud:511)
Aturan Saf dalam sholat berjamaah
Dalam sholat berjamaah, seorang imam disunahkan untuk memerintahkan para makmum agar merapatkan dan meluruskan safnya sebelum sholat dimulai. Saf atau barisan dalam sholat berjamaah yang rapat dan lurus dapat menambah kesempurnaan sholat berjamaah. Adapun pengaturan saf dalam sholat berjamaah adalah sebagai berikut "
- Apabila makmum hanya seorang, disunahkan berdiri di sebelah kanan imam (sejajar). Apabila makmum terdiri atas dua orang atau lebih, mereka berada di belakang imam dengan posisi imam tepat di tengah. (berdasarkan Hadist riwayat Muslim dan Abu Dawud)
- Apabila makmum terdiri atas laki-laki dan perempuan, laki-laki di depan dan perempuan di belakang.
- Apabila makmum terdiri atas laki-laki, perempuanm dan juga anak-anak, laki-laki dewasa paling depan (belakang imam), kemudian di belakangnya remaja dan anak-anak. Sementara itu jamaah perempuan yang sudah dewasa bertempat pada saf paling belakang, di depannya remaja dan paling depan (dekat anak laki-laki) adalah anak perempuan (berdasarkan Hadist riwayat Muslim).
Makmum masbuk adalah orang yang datang terlambat untuk mengikuti sholat berjamaah, misalnya tertinggal satu rakaat atau lebih. Jika seorang makmum masbuk datang, setelah niat dan mengucapkan takbiratul ihram, hendaknya ia terus mengikuti gerakan imam. Ketika imam sedang rukuk, ia harus langsung rukuk. Apabila ia sempat mengikuti rukuk secara sempurna bersama imam, ia telah mendapat satu rakaat. Selanjutnya, kekurangan rakaat makmum masbuk disempurnakan sendiri ketika imam sudah salam (selesai).
Berkaitan dengan pembahasan mengenai makmum masbuk, Rasulullah saw. bersabda :
Apabila kamu datang untuk sholat sewaktu aku sujud, hendaklah kamu sujud dan janganlah kamu hitung satu rakaat. barangsiapa mendapati rukuk (bersama imam) maka ia telah mendapatkan sholat. (HR. Abu Dawud dari Abu Hurairah:759)
Mengingatkan Imam yang lupa
Beberapa cara yang harus diperhatikan ketika kita mendapatkan imam yang lupa bacaan sholat atau bilangan rakaatnya, yaitu:
1. Jika Imam salah atau lupa bacaan sholat, makmum di belakangnya langsung mengucapkan bacaan yang benar. Apabila imam terus saja (tidak menanggapi pembetulan makmum), makmum tetap mengikuti imamnya. Rasulullah saw. bersabda :
Mereka (imam-imam) itu sholat untuk kamu (makmum). Apabila mereka benar, pahalanya untuk kamu dan mereka. Apabila mereka salah, pahalanya untuk kamu dan salahnya untuk mereka. (HR. Bukhari dari Abu Hurairah:653)
2. Jika imam lupa jumlah rakaat sholatnya, makmum laki-laki di belakangnya mengucapkan Subhanallah. Apabila makmum di belakangnya lawan jenis (imamnya laki-laki, makmumnya perempuan), makmum perempuan cukup memberi isyarat dengan tepuk tangan. Apabila sudah diperingatkan demikian imam terus saja, makmum hendaknya mengikuti imamnya karena mungkin imam yakin bahwa dirinya benar.
Rasulullah bersabda :
مَنْ نَابَهُ شَيْءٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيُسَبِّحْ وَإِنَّمَا التَّصْفِيْقُ لِلنِّسَاءِ
"Barang siapa yang terjadi sesuatu dalam shalatnya (kesalahan imam misalnya), ucapkanlah tasbih (Subhanallah, untuk menegurnya), adapun bertepuk tangan itu hanya dilakukan oleh perempuan (ketika ingin menegur imamnya)."Tata cara tepuk tangan yang benar dan disunnahkan ketika menegur imam bagi seorang wanita adalah sebagai berikut:
– Menepuk perut telapak tangan yang kanan (bagian dalamnya) di atas punggung telapak tangan yang kiri (bagian luarnya), atau sebaliknya, yaitu perut telapak tangan yang kiri di atas punggung telapak tangan yang kanan.
– Menepuk punggung telapak tangan yang kanan di atas perut telapak tangan yang kiri, atau sebaliknya.
– Menepuk punggung telapak tangan yang kanan di atas punggung telapak tangan yang kiri atau sebaliknya.
Adapun menepuk telapak tangan yang kanan di atas perut telapak tangan yang kiri atau sebaliknya, hukumnya adalah makruh. Dan perlu diketahui, jika seorang makmum yang menepuk tangannya dengan niat main-main ketika shalat dan dia mengetahui bahwa itu adalah haram ketika dalam shalat, shalatnya batal.
0 comments:
Post a Comment